Sesuai Undang-Undang No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) No. 1 Tahun 2023 tentang Program Penjaminan Simpanan, LPS dapat menetapkan Tingkat Bunga Penjaminan di luar waktu ditentukan pada bulan Januari, Mei, dan September.
Berikut Tingkat Bunga Penjaminan untuk simpanan untuk Bank Perekonomian Rakyat: