PENDIRIAN PT. BPR MUARO BODI
Dalam usahanya mendorong pertumbuhan perekonomian dan meningkatkan taraf hidup masyarakat, khususnya di wilayah Kecamatan IV Nagari dan sekitarnya PT. Bank Perekonomian Rakyat Muaro Bodi secara nyata membuktikan perannya sebagai lembaga keuangan ditingkat nagari.
Bank Perekonomian Muaro Bodi mulai beroperasi secara efektif pada tanggal 16 Maret 1987. Sesuai dengan Akta Notaris Zamri, SH No. 4074/1990 tanggal 7 Oktober 1990, Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera Barat dan Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten Sijunjung mendorong perubahan bentuk hukum dari Lumbung Pitih Nagari Menjadi Bank Perekonomian Rakyat. Mengingat bentuk badan hukum LPN tidak relevan lagi dengan perkembangan BPR maka bentuk badan hukum menjadi Perseroan Terbatas.
PT. Bank Perekonomian Rakyat Muaro Bodi didirikan berdasarkan Akta Notaris Syamsuhardi, SH di Padang Nomor 74 tanggal 30 Nopember 2011 dengan nama “PT. Bank Perekonomian Rakyat Muaro Bodi“ dan pengesahan Badan Hukum oleh Menteri Hukum dan Hak Azazi Manuasi, tanggal 13 Desember 2011 No. AHU-61464.AH.01.01. Tahun 2011. dan perubahan-perubahannya terakhir akta No. 06 tanggal 22 November 2024 dan pengesahan Menteri Hukum dan Hak azazi Manuasia No. AHU-75558.AH.01.02 Tahun 2024 tanggal 22 November 2024 PT. Bank Perkreditan Rakyat Muaro Bodi menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Muaro Bodi.
